OGAN ILIR – Polres Ogan Ilir melalui Polsek Tanjung Raja bersama Tim Resmob Satreskrim Polres Ogan Ilir berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan berupa pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di wilayah Kecamatan Tanjung Raja, Kabupaten Ogan Ilir.
Pengungkapan kasus tersebut dilakukan pada Rabu, 28 Oktober 2026, sekitar pukul 17.00 WIB, di bawah pimpinan Kasat Reskrim Polres Ogan Ilir AKP Rio Pranata Tarigan, S.Tr.K., S.I.K., M.H., bersama Kapolsek Tanjung Raja AKP Sondi Fraguna, S.H., M.Si., Kanit Pidum IPDA Abriansyah, S.H., serta Kanit Reskrim Polsek Tanjung Raja IPTU Ettah Yuliansyah, S.E., beserta personel gabungan.
Kapolres Ogan Ilir AKBP Rizka Aprianti, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Tanjung Raja AKP Sondi Fraguna, menyampaikan bahwa pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam menindaklanjuti laporan masyarakat serta menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Polres Ogan Ilir.
Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Senin, 7 September 2026, sekitar pukul 14.00 WIB, di halaman rumah almarhum Firdaus, Jalan Sultan Mahmud Badaruddin II, Kelurahan Tanjung Raja Barat, Kecamatan Tanjung Raja, Kabupaten Ogan Ilir.













