OGAN ILIR – Tim Rajawali Unit Reskrim Polsek Tanjung Raja berhasil mengamankan seorang juru parkir (jukir) pasar malam berinisial AS (25) lantaran nekat melakukan penganiayaan berat menggunakan senjata tajam.
Kasus penusukan penyerangan ini dipicu oleh masalah utang piutang yang sepele, yakni sebesar Rp 50.000.
Peristiwa berdarah ini terjadi di area parkir festival pasar malam, tepatnya di pinggir jalan Lapangan Bola kaki, Jalan Olahraga, Kelurahan Tanjung Raja, Kecamatan Tanjung Raja, Kabupaten Ogan Ilir, pada Sabtu (03/10/2026) malam sekitar pukul 19.30 WIB.
Kapolres Ogan Ilir melalui Kapolsek Tanjung Raja, AKP Sondi Fraguna, S.H., M.Si, didampingi Kanit Reskrim Iptu Ettah Yuliansyah, S.E., menjelaskan bahwa insiden bermula saat korban, Helmi (41), warga Desa Kota Daro, melihat istrinya, Hanita (30), sedang terlibat cekcok mulut dengan pelaku di area parkir luar.
“Istri korban menagih utang lama sebesar Rp 50.000 kepada pelaku. Namun, pelaku justru membentak istri korban.













