Selain mengamankan tersangka yang merupakan warga Kelurahan Tanjung Raja Barat tersebut, polisi juga menyita sejumlah barang bukti di antaranya sebilah pisau sepanjang 25 cm bergagang kayu serta pakaian kaos hitam milik korban dalam kondisi robek di bagian lengan kiri akibat sabetan senjata tajam.
Atas perbuatannya, tersangka kini harus mendekam di sel tahanan dan dijerat dengan Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP atas dugaan Tindak Pidana Penganiayaan.













