Ia juga mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan terhadap keamanan lingkungan, rumah dan kendaraan. Menurutnya, peran aktif masyarakat sangat penting dalam membantu kepolisian mencegah terjadinya tindak pidana.
“Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan lingkungan. Apabila mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan atau menjadi korban tindak pidana, segera laporkan kepada kepolisian agar dapat ditindaklanjuti dengan cepat,” tambahnya.
Atas perbuatannya, tersangka diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Saat ini penyidik Unit Reskrim Polsek Tanjung Raja masih melakukan pemeriksaan terhadap tersangka, penyitaan barang bukti serta melengkapi administrasi penyidikan untuk proses hukum lebih lanjut.
Keberhasilan tersebut menjadi bukti bahwa Polres Ogan Ilir bersama jajaran terus hadir memberikan rasa aman dan kepastian hukum bagi masyarakat, sekaligus menunjukkan bahwa setiap laporan warga akan ditindaklanjuti secara serius dan profesional.













