Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Tanjung Raja melakukan penyelidikan dan pengembangan. Titik terang pengungkapan kasus diperoleh setelah petugas sebelumnya mengamankan tersangka pada Rabu, 26 Agustus 2026 dalam perkara membawa senjata tajam jenis pisau.
Dari hasil pemeriksaan dan pengembangan, tersangka mengakui keterlibatannya dalam kasus pencurian tersebut. Polisi kemudian melakukan pendalaman terhadap keterangan tersangka hingga berhasil menemukan barang bukti yang diduga berkaitan dengan perkara.
“Setiap laporan masyarakat menjadi perhatian kami. Anggota terus melakukan penyelidikan dan pengembangan hingga kasus ini berhasil kami ungkap dan barang bukti dapat diamankan,” jelas AKP Sondi Fraguna.
Sementara itu, Kasi Humas Polres Ogan Ilir Iptu Mansyur, Amd., Kep., S.H., mengatakan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus tersebut menunjukkan keseriusan jajaran Polres Ogan Ilir dalam merespons setiap laporan masyarakat.
“Ini menjadi bukti bahwa Polri hadir memberikan rasa aman kepada masyarakat. Kami mengapresiasi kerja keras Team Rajawali Polsek Tanjung Raja yang terus melakukan penyelidikan hingga berhasil mengungkap perkara dan mengamankan barang bukti,” ujar Iptu Mansyur.













