“Kami juga mengingatkan masyarakat untuk tidak melakukan tindakan main hakim sendiri. Setiap persoalan hendaknya diselesaikan melalui jalur hukum dan apabila mengetahui adanya tindak pidana, segera melaporkannya kepada pihak kepolisian,” tambahnya.
Atas perbuatannya, tersangka diproses berdasarkan Pasal 466 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
Polres Ogan Ilir menegaskan komitmennya untuk menangani setiap perkara secara profesional, transparan, dan sesuai prosedur hukum serta memastikan proses hukum terhadap tersangka berjalan sebagaimana mestinya.
HMS













