Atas kejadian tersebut, keluarga korban kemudian melaporkan peristiwa itu ke SPKT Polres Ogan Ilir untuk ditindaklanjuti secara hukum.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Resmob Pidum Satreskrim Polres Ogan Ilir melakukan penyelidikan dan memperoleh informasi mengenai keberadaan terduga pelaku di wilayah Kecamatan Kertapati, Kota Palembang.
Tim yang dipimpin Kasat Reskrim dan Kanit Pidum kemudian bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan terduga pelaku tanpa perlawanan.
Dalam pemeriksaan awal, pelaku mengakui keterlibatannya dalam peristiwa tersebut. Selanjutnya, pelaku bersama barang bukti diamankan ke Satreskrim Polres Ogan Ilir untuk menjalani proses pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.
Dari perkara tersebut, penyidik turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam dan satu buah celana jeans pendek.
Kapolres Ogan Ilir juga mengimbau masyarakat agar tidak menyelesaikan setiap persoalan dengan kekerasan dan menyerahkan penanganan permasalahan kepada pihak yang berwenang.













