Kurang dari 12 Jam, Polres Ogan Ilir Amankan Pelaku Penganiayaan yang Sebabkan Korban Meninggal Dunia

Kapolres menegaskan bahwa Polres Ogan Ilir akan terus memastikan setiap perkara ditangani secara profesional dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami pastikan proses hukum berjalan secara profesional, transparan dan sesuai prosedur. Terhadap tersangka akan dilakukan pemeriksaan secara mendalam untuk mengungkap secara utuh rangkaian peristiwa dan memastikan seluruh alat bukti terpenuhi,” tegasnya.

Kasus tersebut terjadi pada Senin, 24 Agustus 2026 sekitar pukul 16.45 WIB, di Desa Maju Jaya, Kecamatan Pemulutan Selatan, Kabupaten Ogan Ilir. Korban diketahui bernama Suwandi.

Berdasarkan hasil penyelidikan awal, peristiwa bermula ketika korban sedang dalam perjalanan pulang menggunakan sepeda motor. Di perjalanan, korban diduga dihentikan oleh pelaku dan kemudian terjadi tindak penganiayaan.

Usai kejadian, korban sempat meminta pertolongan dan kemudian dibantu oleh seorang saksi, Dono. Korban selanjutnya dibawa pulang ke rumah dan kemudian oleh keluarga dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan medis. Namun, korban dinyatakan telah meninggal dunia.

Baca Juga :   Cegah Karhutla, Polsek Pemulutan Rutin Lakukan Patroli di Wilayah Rawan Kebakaran

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *