Lari ke Rumah Teman, DPO Pencuri Sawit di Ogan Ilir Diringkus Tim Resmob Sat Reskrim Polres Ogan Ilir

Atas perbuatannya, pelaku bakal dijerat dengan pasal tindak pidana pencurian biasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 476 KUHP.

Penyidik kini tengah melengkapi administrasi penyidikan (mindik) serta melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap saksi dan tersangka.

Baca Juga :   Antisipasi kejahatan jalanan di jalan lintas Sumatera dan jalan tol Personi Polsek Pemulutan laksanakan patroli rutin

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *