Kasus pencurian ini awalnya dilaporkan oleh seorang wiraswasta bernama Bambang Harmanto (45) pada 22 Juli 2026 lalu.
Berdasarkan laporan korban, aksi pencurian di kebun sawit miliknya yang berlokasi di Dusun I, Desa Muara Kumbang, Kecamatan Kandis, tepergok langsung oleh keponakannya pada Selasa (21/7/2026) malam.
Saat itu, tersangka RO tertangkap tangan sedang memanen sawit korban bersama Amen yang kemudian sempat melarikan diri.
Dari hasil interogasi petugas, tersangka Amen mengakui telah melancarkan aksi pencurian buah kelapa sawit tersebut sebanyak dua kali.
Akibat perbuatan para pelaku, korban mengalami kerugian materi yang ditaksir mencapai Rp2.450.000.
Selain mengamankan tersangka Amen, polisi juga menyita sejumlah barang bukti yang digunakan saat beraksi, di antaranya 4 tandan buah sawit, sebilah senjata tajam jenis parang sepanjang 30 cm, satu buah senter kepala, serta sebuah tongkat egrek.
Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Ogan Ilir.













