Polres Ogan Ilir Dukung Penertiban Hewan Ternak Berkeliaran di Jalan Raya

Oleh karena itu, Kapolsek meminta agar Pemerintah Daerah melalui Sat Pol PP Kabupaten Ogan Ilir dapat bertindak tegas dalam menegakkan Perda terhadap pemilik hewan ternak yang membiarkan sapi berkeliaran di tempat umum maupun jalan raya. Selain itu, Kapolsek juga mengusulkan pembentukan tim patroli penertiban hewan liar serta pelaksanaan sosialisasi kepada masyarakat dan para pemilik ternak.

Adapun hasil rapat koordinasi tersebut antara lain seluruh pihak sepakat untuk bersama-sama melakukan penertiban terhadap maraknya sapi liar di jalan raya, memberikan himbauan kepada kepala desa dan pemilik ternak agar ikut melakukan pencegahan, serta melakukan koordinasi dengan Sat Pol PP Kabupaten Ogan Ilir untuk pemanggilan pemilik hewan liar berupa sapi.

Selain itu, dalam rapat juga dibahas penerapan sanksi denda sebesar Rp5.000.000 kepada pemilik hewan apabila hewan berkaki empat miliknya berkeliaran di tempat tertentu sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan dan Peraturan Bupati yang berlaku. Selanjutnya akan dilakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait larangan membiarkan hewan ternak berkeliaran di tempat umum.

Baca Juga :   Kapolres Ogan Ilir dan Kapolsek Tanjung Batu Tinjau Kebun Anggur dan Penggemukan Sapi di Desa Burai Guna Dukung Program Ketahanan Pangan Nasional

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *