Polres Ogan Ilir Dukung Penertiban Hewan Ternak Berkeliaran di Jalan Raya

Rapat koordinasi ini dilaksanakan dalam rangka penegakan Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Ilir Nomor 9 Tahun 2021 tentang Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat, khususnya terkait penertiban hewan berkaki empat berupa sapi.

HMS RES OI

Baca Juga :   Antisipasi Curanmor dan Premanisme, Sat Samapta Patroli Area Kost Mahasiswa

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *