Menurutnya, kondisi tersebut menjadi perhatian bersama agar upaya pencegahan kecelakaan, peningkatan disiplin berkendara, dan edukasi kepada masyarakat terus diperkuat.
Pelaksanaan Operasi Patuh Musi 2026 mengedepankan kegiatan preemtif sebesar 20 persen, preventif 50 persen, dan penegakan hukum sebesar 30 persen. Pendekatan ini diharapkan mampu meningkatkan kepatuhan masyarakat sekaligus menekan potensi pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas.
Adapun enam sasaran prioritas operasi meliputi pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm berstandar SNI, pengemudi kendaraan roda empat yang tidak menggunakan sabuk pengaman, penggunaan telepon genggam saat berkendara, menerobos lampu merah, melawan arus, serta kendaraan yang tidak menggunakan pelat nomor sesuai ketentuan.
Kapolres Ogan Ilir menegaskan bahwa penindakan terhadap pelanggaran akan dilaksanakan secara profesional, proporsional, dan humanis, dengan memprioritaskan pelanggaran yang berpotensi tinggi menyebabkan kecelakaan lalu lintas.













