OGAN ILIR – Polsek Tanjung Raja, Polres Ogan Ilir, berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi di rumah sekaligus toko milik warga di Dusun III, Desa Tanjung Serian, Kecamatan Sungai Pinang, Kabupaten Ogan Ilir. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang tersangka berinisial SUKRI alias SUK (47), pada Kamis (22/10/2026).
Pengungkapan kasus ini dipimpin Kapolsek Tanjung Raja AKP Sondi Fraguna, S.H., M.Si., bersama Kanit Reskrim IPTU Ettah Yuliansyah, S.E., serta anggota Unit Reskrim Polsek Tanjung Raja.
Kasus tersebut dilaporkan korban, Yeni Sartika (30), melalui laporan polisi nomor LP-B/90/X/2026/SUMSEL/RES OI/SEK TGR tanggal 18 Oktober 2026.
Peristiwa pencurian diketahui terjadi pada Sabtu, 17 Oktober 2026, sekitar pukul 01.00 WIB, saat rumah korban diduga dimasuki pelaku. Akibat kejadian tersebut, korban kehilangan sejumlah barang dagangan dan barang lainnya dengan total kerugian diperkirakan mencapai Rp2 juta.
Barang-barang yang dilaporkan hilang di antaranya kopi, minuman kemasan, tabung gas elpiji, mi instan, bawang, beras, susu, pasta gigi, rokok, tas sekolah, serta uang tunai sebesar Rp105 ribu yang disimpan di dalam celengan anak.













