Dalam kegiatan tersebut, personel gabungan menyampaikan imbauan kepada masyarakat agar tidak melakukan pembukaan maupun pembersihan lahan pertanian dan perkebunan dengan cara membakar.
Masyarakat juga diingatkan untuk tidak membakar sampah maupun sisa tanaman di lahan serta tidak membuang puntung rokok sembarangan, karena dapat menjadi sumber pemicu kebakaran yang berpotensi meluas.
Selain itu, masyarakat diberikan pemahaman mengenai adanya ancaman sanksi pidana berupa hukuman penjara maupun denda bagi setiap pihak yang dengan sengaja melakukan pembakaran hutan dan lahan, baik secara individu maupun korporasi.
Kapolsek Tanjung Raja AKP Sondi Fraguna menegaskan bahwa kegiatan patroli bersama tersebut merupakan bentuk sinergitas lintas sektoral dalam mencegah terjadinya Karhutla sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan.
“Pencegahan Karhutla membutuhkan peran serta seluruh elemen masyarakat. Kami mengajak masyarakat untuk tidak membuka atau membersihkan lahan dengan cara membakar serta segera melaporkan apabila menemukan adanya titik api atau aktivitas yang berpotensi menimbulkan kebakaran,” ujarnya.













