Polres Ogan Ilir melalui Polsek Tanjung Raja Ungkap Kasus Pencurian dengan Pemberatan, Seorang Residivis Diamankan

OGAN ILIR – Tim gabungan Polsek Tanjung Raja dan Sat Reskrim Polres Ogan Komering Ilir berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan di wilayah hukum Polsek Tanjung Raja, Rabu 14 Oktober 2026.

Pengungkapan tersebut berdasarkan Laporan Polisi LP-B/65/VIII/2026/SEK TGR/RES OI/SUMSEL tanggal 28 Agustus 2026. Pelaku berinisial M-Y Als O (43) warga Kelurahan Jua-Jua Kecamatan Kayuagung Kabupaten OKI berhasil diamankan sekira pukul 19.30 WIB di Kabupaten Ogan Komering Ilir.

Kapolsek Tanjung Raja AKP Sondi Fraguna, S.H.,M.Si menjelaskan, kejadian bermula Jumat 28 Agustus 2026 sekira pukul 10.10 WIB di depan warung di Dusun II RT 03 Desa Ketapang II Kecamatan Rantau Panjang. Saat korban F (34) sedang menunggu warung milik kakaknya, pelaku datang menggunakan mobil Calya abu-abu berpura-pura berbelanja.

Setelah berbelanja, korban melihat sepeda motor Honda Beat putih biru miliknya dibawa seseorang. Awalnya pelaku tidak mengakui, namun setelah dicek rekaman CCTV di sekitar TKP, terlihat jelas pelaku lain turun dari sisi mobil yang berbeda dan langsung membawa kabur motor korban.

Baca Juga :   Antisipasi kejahatan jalanan di jalan lintas Sumatera dan jalan tol ini yang di lakukan personil Polsek Pemulutan

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *