Polres Ogan Ilir melalui Polsek Tanjung Raja Ungkap Kasus Pencurian dengan Pemberatan, Seorang Residivis Diamankan

Menindaklanjuti informasi keberadaan pelaku, Kanit Reskrim Polsek Tanjung Raja Iptu Ettah Yuliansyah, S.E dan Kanit Pidum Polres OKI Ipda Okta Feridyan, S.H bersama anggota Resmob langsung mendatangi lokasi dan mengamankan pelaku di rumah keluarganya. Dari hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatannya bersama rekannya A-M (21) yang sebelumnya sudah tertangkap.

Dari tangan pelaku diamankan barang bukti berupa 1 unit mobil Toyota Calya abu-abu beserta STNK dan kunci, serta 1 unit sepeda motor Honda Beat putih biru beserta STNK, BPKB dan kunci. Saat ini pelaku diamankan di Mapolsek Tanjung Raja untuk pemeriksaan lebih lanjut guna melengkapi penyidikan.

Baca Juga :   Si Dokkes Polres Ogan Ilir Lakukan Food Security Mbg Sppg Dengan Metode Organoleptik Dan Kimiawi, Pastikan 3.264 Porsi Aman Distribusi

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *