Polsek Tanjung Raja Ungkap Kasus Kepemilikan Senjata Tajam, Seorang Pria Diamankan

OGAN ILIR – Team Rajawali Unit Reskrim Polsek Tanjung Raja mengungkap kasus tindak pidana tanpa hak melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, membawa senjata pemukul, penikam atau penusuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 307 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial ARDANI Bin JUNAIDI (52), warga Kelurahan Mangga Besar, Kecamatan Prabumulih Utara, Kota Prabumulih. Polisi turut mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau dengan panjang kurang lebih 24 cm, bergagang kayu dan dibungkus plastik warna bening.

Pengungkapan dilakukan pada Jumat, 7 Agustus 2026, sekira pukul 15.30 WIB, di depan konter milik Sdr. Tafsir, Desa Kota Daro II, Kecamatan Rantau Panjang, Kabupaten Ogan Ilir.

Kapolres Ogan Ilir AKBP Rizka Aprianti, S.H., S.I.K., M.H., mengapresiasi langkah cepat personel Polsek Tanjung Raja dalam menindaklanjuti informasi masyarakat terkait adanya seseorang yang mencurigakan.

Baca Juga :   Dengan Keterbatasan, Polres Ogan Ilir Mampu Berikan Pelayanan Terbaik dan Raih Penilaian Zona Hijau Berkualitas Tinggi dari Ombudsman

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *