“Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolsek Tanjung Raja memerintahkan Kanit Reskrim beserta anggota untuk melakukan penyelidikan. Setelah tiba di lokasi, petugas mendapati orang yang dimaksud dan kemudian melakukan pengamanan serta pemeriksaan,” jelas Kasi Humas Polres Ogan Ilir.
Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan sebilah senjata tajam jenis pisau dengan panjang kurang lebih 24 cm, bergagang kayu dan dibungkus menggunakan plastik warna bening.
Selanjutnya, yang bersangkutan bersama barang bukti diamankan dan dibawa ke Polsek Tanjung Raja guna dilakukan pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Kasi Humas menambahkan, saat ini penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap tersangka, penyitaan barang bukti, serta melengkapi administrasi penyidikan.
“Untuk proses selanjutnya, penyidik akan melakukan pemeriksaan terhadap tersangka, mengamankan barang bukti, serta melengkapi administrasi penyidikan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” pungkasnya.
Pengungkapan perkara tersebut dituangkan dalam Laporan Polisi Nomor: LP/A-04/VIII/2026/SUMSEL/RES OI/SEK TGR, tanggal 7 Agustus 2026.













