“Kami mengapresiasi respons cepat personel di lapangan dalam menindaklanjuti setiap informasi yang disampaikan masyarakat. Keberhasilan ini menunjukkan bahwa Polri hadir untuk memberikan rasa aman dan menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif,” ujar Kapolres Ogan Ilir AKBP Rizka Aprianti, S.H., S.I.K., M.H.
Kapolres juga mengimbau masyarakat agar tidak membawa, memiliki, menyimpan maupun menguasai senjata tajam tanpa alasan yang dibenarkan oleh ketentuan hukum.
«“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak membawa atau menguasai senjata tajam secara sembarangan. Apabila menemukan adanya potensi gangguan kamtibmas, segera sampaikan kepada pihak Kepolisian agar dapat ditindaklanjuti,” tambahnya.»
Sementara itu, Kasi Humas Polres Ogan Ilir menjelaskan bahwa pengungkapan berawal dari informasi yang diterima anggota Reskrim Polsek Tanjung Raja pada Jumat, 7 Agustus 2026, sekira pukul 10.00 WIB, mengenai adanya seseorang yang mencurigakan berada di depan konter Sdr. Tafsir di Desa Kota Daro II.













