Ia menambahkan, pembakaran hutan dan lahan merupakan tindakan yang dapat menimbulkan dampak luas, mulai dari kerusakan lingkungan hingga gangguan terhadap kesehatan dan aktivitas masyarakat.
«“Kami mengingatkan masyarakat agar tidak membuka atau membersihkan lahan dengan cara membakar. Jangan menganggap api kecil tidak berbahaya, karena dalam kondisi cuaca panas dan angin kencang, api dapat dengan cepat meluas dan sulit dikendalikan,” ujar Kapolres.»
Dalam penanganan perkara karhutla, penyidik akan melihat fakta dan alat bukti yang ditemukan di lapangan untuk menentukan ketentuan pidana yang tepat. Salah satu dasar hukum yang dapat diterapkan adalah UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, khususnya Pasal 50 ayat (3) huruf d yang melarang setiap orang membakar hutan.
Apabila pembakaran dilakukan dengan sengaja, Pasal 78 ayat (3) UU Kehutanan mengatur ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar. Sementara apabila terjadi karena kelalaian, Pasal 78 ayat (4) mengatur ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp1,5 miliar.













