Selain itu, apabila perbuatan memenuhi unsur pembukaan lahan dengan cara membakar, ketentuan UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup juga dapat diterapkan, yakni Pasal 69 ayat (1) huruf h jo. Pasal 108, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun serta denda paling sedikit Rp3 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.
Untuk kegiatan yang berkaitan dengan usaha perkebunan, UU Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan juga melarang pembukaan dan/atau pengolahan lahan dengan cara membakar sebagaimana diatur dalam Pasal 56 ayat (1), dengan ancaman pidana berdasarkan Pasal 108 berupa penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.
Kapolres Ogan Ilir kembali menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi pelaku pembakaran hutan dan lahan.
«“Kami akan bertindak tegas terhadap siapa pun yang terbukti melakukan pembakaran hutan dan lahan. Namun seluruh proses tetap dilakukan secara profesional, berdasarkan fakta, hasil penyelidikan dan alat bukti yang sah,” tegasnya.»













