Upaya Penegakan Hukum Satreskrim Polres Ogan Ilir terhadap Pelaku Pembakaran Hutan Seluas 10 Hektare di Sungai Rambutan

OGAN ILIR – Polres Ogan Ilir melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) terus melakukan upaya penegakan hukum terhadap dugaan tindak pidana pembakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi di Desa Sungai Rambutan, Kecamatan Indralaya Utara, Kabupaten Ogan Ilir.

Dalam peristiwa tersebut, areal hutan yang terbakar diperkirakan mencapai kurang lebih 10 hektare. Satreskrim Polres Ogan Ilir saat ini melakukan langkah-langkah penyelidikan untuk mengungkap penyebab kebakaran sekaligus memastikan pihak yang bertanggung jawab atas terjadinya kebakaran tersebut.

Kapolres Ogan Ilir AKBP Rizka Aprianti, S.H., S.I.K., M.H., menegaskan bahwa penanganan karhutla tidak hanya dilakukan melalui pemadaman dan pencegahan, tetapi juga melalui upaya penegakan hukum.

“Kami melakukan upaya penegakan hukum terhadap setiap dugaan pembakaran hutan dan lahan. Satreskrim akan melakukan penyelidikan secara profesional untuk mengungkap penyebab kebakaran dan pihak yang bertanggung jawab. Apabila ditemukan unsur pidana dan alat bukti yang cukup, tentu akan kami proses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Kapolres.

Baca Juga :   Satresnarkoba Polres Ogan Ilir Ungkap Kasus Dugaan Peredaran Narkotika Jenis Sabu

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *