OGAN ILIR – Komitmen jajaran Kepolisian Resor (Polres) Ogan Ilir dalam memberantas tindak kejahatan jalanan kembali membuahkan hasil.
Di bawah pimpinan Kasat Reskrim AKP Rio Pranata Tarigan, S.TrK, SIK, MH, dan Kanit Pidum Ipda Abriansyah, SH, Tim Resmob Pidum Satreskrim Polres Ogan Ilir berhasil mengamankan seorang tersangka yang masuk dalam Target Operasi (TO) Ops Sikat Musi I 2026.
Tersangka yang diamankan adalah berinisial R Bin (36), seorang petani asal Kecamatan Pemulutan Selatan, Kabupaten Ogan Ilir. Pelaku R merupakan salah satu dari komplotan pencurian dengan pemberatan (Curat) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 KUHP yang beraksi di wilayah Indralaya Utara.
Kapolres Ogan Ilir, AKBP Rizka Aprianti, SH, SIK, MH, melalui Kasat Reskrim AKP Rio Pranata Tarigan menegaskan bahwa pihak kepolisian akan menindak tegas segala bentuk kriminalitas yang meresahkan masyarakat.
“Tidak ada ruang bagi para pelaku kejahatan di wilayah hukum Polres Ogan Ilir.
Semua tindakan kriminal akan kami proses hukum secara tegas sesuai dengan aturan yang berlaku,” ujar AKP Rio Pranata Tarigan, Kamis (24/9/2026).













