Usai menerima laporan polisi, Team Rimau Batu Unit Reskrim Polsek Tanjung Batu yang dipimpin Kanit Reskrim, Ipda Ardi Putrawan, SH., MH., segera melakukan serangkaian penyelidikan. Berbekal informasi dari masyarakat mengenai keberadaan pelaku, petugas bergerak cepat menuju rumah pelaku di Kelurahan Payaraman Timur dan berhasil mengamankannya pada pukul 23.45 WIB tanpa perlawanan.
Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu botol kosong minuman Newport Revolution yang digunakan saat melakukan penganiayaan serta satu bilah senjata tajam jenis pisau bergagang kayu berwarna hitam dengan panjang sekitar 15 sentimeter.
Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Tanjung Batu guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Perkara tersebut ditangani berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP-B/18/VI/2026/SUMSEL/RES OI/SEK TG. BATU tanggal 27 Juni 2026 dan dipersangkakan melanggar Pasal 466 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.













