Akibat perbuatannya, PT Hutama Karya mengalami kerugian berupa kehilangan kabel lampu PJU Twiss sepanjang 10 meter dan kabel optik CCTV/internet sepanjang 20 meter dengan total kerugian Rp2.500.000. Pelaku dan barang bukti kemudian diserahkan ke Polres Ogan Ilir untuk diproses.
Dari pelaku diamankan barang bukti berupa 10 meter kabel lampu PJU Twiss, 20 meter kabel optik dan 1 buah gunting pemotong. Terhadap pelaku dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan saat ini masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Satreskrim Polres Ogan Ilir.













