OGAN ILIR – Tim Resmob Pidum Satreskrim Polres Ogan Ilir mengamankan seorang pria yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) terkait kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di wilayah Kelurahan Timbangan, Kecamatan Indralaya Utara, Kabupaten Ogan Ilir.
Pria yang diamankan tersebut berinisial MAIP (29), warga Kecamatan Sako, Kota Palembang. Ia diamankan polisi di sebuah rumah kontrakan di kawasan Sukawinatan, Kota Palembang, pada Selasa (11/8/2026) sekitar pukul 21.30 WIB.
Kapolres Ogan Ilir AKBP Rizka Aprianti, S.H., S.I.K., M.H., didampingi Kasat Reskrim AKP Rio Pranata Tarigan, S.Tr.K., S.I.K., M.H., menjelaskan, penangkapan terhadap tersangka dilakukan setelah pihaknya memperoleh informasi mengenai keberadaan salah satu DPO kasus pencurian tersebut.
“Setelah mendapatkan informasi mengenai keberadaan tersangka, personel langsung melakukan penyelidikan dan mendatangi lokasi yang dimaksud. Alhasil, tersangka berhasil diamankan di tempat kontrakannya di kawasan Sukawinatan, Kota Palembang,” jelasnya.













