Selain itu, apabila perbuatan memenuhi unsur pembukaan lahan dengan cara membakar, dapat pula dikenakan ketentuan UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, khususnya Pasal 69 ayat (1) huruf h jo. Pasal 108.
Untuk kegiatan yang berkaitan dengan usaha perkebunan, ketentuan UU Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan juga melarang pembukaan dan/atau pengolahan lahan dengan cara membakar sebagaimana diatur dalam Pasal 56 ayat (1).
Kapolres Ogan Ilir menegaskan bahwa penegakan hukum akan dilakukan secara tegas namun tetap berdasarkan prosedur dan alat bukti yang sah.
“Kami tidak akan memberikan ruang bagi pihak-pihak yang dengan sengaja melakukan pembakaran hutan dan lahan. Penegakan hukum akan kami lakukan secara profesional, berdasarkan fakta, hasil penyelidikan dan alat bukti yang sah,” tegasnya.
AKBP Rizka Aprianti juga mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan dan berperan aktif dalam mencegah terjadinya karhutla.













