Upaya Penegakan Hukum Satreskrim Polres Ogan Ilir terhadap Pelaku Pembakaran Hutan Seluas 10 Hektare di Sungai Rambutan

“Pencegahan karhutla merupakan tanggung jawab bersama. Jika masyarakat mengetahui adanya aktivitas pembakaran atau menemukan titik api, segera laporkan kepada pihak kepolisian maupun petugas terkait agar dapat segera ditangani dan tidak meluas,” pungkas Kapolres.

Baca Juga :   Polsek Tanjung Batu Gelar Patroli Dan Himbauan Di Pasar Beduk, Tegaskan Larangan Penjualan Petasan Berbahaya

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *