“Pencegahan karhutla merupakan tanggung jawab bersama. Jika masyarakat mengetahui adanya aktivitas pembakaran atau menemukan titik api, segera laporkan kepada pihak kepolisian maupun petugas terkait agar dapat segera ditangani dan tidak meluas,” pungkas Kapolres.
Upaya Penegakan Hukum Satreskrim Polres Ogan Ilir terhadap Pelaku Pembakaran Hutan Seluas 10 Hektare di Sungai Rambutan













