Upaya Penegakan Hukum Satreskrim Polres Ogan Ilir terhadap Pelaku Pembakaran Hutan Seluas 10 Hektare di Sungai Rambutan

Ia juga mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan pembakaran hutan maupun lahan, termasuk dalam kegiatan membuka atau membersihkan lahan.

“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak membuka atau membersihkan lahan dengan cara membakar. Jangan menganggap api kecil tidak berbahaya, karena dalam kondisi cuaca panas dan angin kencang, api dapat dengan cepat meluas dan menimbulkan dampak yang lebih besar,” ujar AKBP Rizka Aprianti.

Dalam penanganan perkara tersebut, penyidik akan menerapkan ketentuan hukum sesuai dengan fakta dan alat bukti yang ditemukan di lapangan. Salah satu dasar hukum yang dapat diterapkan adalah UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, khususnya Pasal 50 ayat (3) huruf d yang melarang setiap orang membakar hutan.

Apabila dilakukan dengan sengaja, ketentuan Pasal 78 ayat (3) UU Kehutanan mengatur ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar. Sedangkan apabila terjadi karena kelalaian, Pasal 78 ayat (4) mengatur ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp1,5 miliar.

Baca Juga :   Kapolsek Indralaya Sambang Desa Sekaligus Giat Jum’at Curhat Bersama Masyarakat Sejaro Sakti

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *