Satreskrim Polres Ogan Ilir Tegas Usut Pembakaran Hutan Seluas 10 Hektare di Sungai Rambutan

OGAN ILIR – Polres Ogan Ilir melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) terus memperkuat upaya penegakan hukum terhadap pelaku pembakaran hutan dan lahan (karhutla) di wilayah hukumnya.

Salah satu lokasi yang menjadi perhatian serius aparat penegak hukum berada di Desa Sungai Rambutan, Kecamatan Indralaya Utara, Kabupaten Ogan Ilir, dengan luas areal hutan yang terbakar diperkirakan mencapai kurang lebih 10 hektare.

Menindaklanjuti kejadian tersebut, Satreskrim Polres Ogan Ilir melakukan serangkaian langkah penyelidikan untuk mengungkap penyebab kebakaran serta memastikan pihak yang bertanggung jawab atas terjadinya kebakaran tersebut.

Kapolres Ogan Ilir AKBP Rizka Aprianti, S.H., S.I.K., M.H., menegaskan bahwa upaya penanganan karhutla tidak hanya berfokus pada pemadaman api, tetapi juga harus dibarengi dengan langkah penegakan hukum terhadap pelaku.

“Kami tidak hanya melakukan upaya pemadaman dan pencegahan, tetapi juga melakukan penegakan hukum. Setiap informasi terkait dugaan pembakaran hutan dan lahan akan kami tindak lanjuti melalui proses penyelidikan. Apabila ditemukan unsur pidana dan alat bukti yang cukup, tentu akan kami proses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tegas AKBP Rizka Aprianti.

Baca Juga :   Tim Inafis Polres Ogan Ilir Lakukan Penyelidikan Kebakaran Kantor Lurah

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *