OGAN ILIR – Sepak terjang komplotan pencurian dengan pemberatan (curat) di wilayah hukum Polsek Indralaya kembali berhasil dipatahkan. Melalui operasi Non TO Sikat Musi 1 Tahun 2026, Team Singo Layo Unit Reskrim Polsek Indralaya berhasil meringkus seorang buronan pelaku pencurian sepeda motor yang sempat buron selama beberapa pekan.
Pelaku diketahui berinisial AH(34), seorang petani yang berasal dari Kecamatan Kisam Ilir, Kabupaten OKU Selatan. Ia ditangkap atas dugaan pencurian sepeda motor milik Supriadi (35), warga Kelurahan Timbangan, Kecamatan Indralaya Utara.
Kapolres Ogan Ilir melalui Kapolsek Indralaya, Iptu Rangga Saputra, S.H., M.H., didampingi Kanit Reskrim Ipda Indra Gunawan, A.md., S.H., M.Si, menjelaskan bahwa aksi pencurian tersebut terjadi pada Minggu (23/09/2026) siang lalu di kawasan Jalan Belakang Citra, Lingkungan I, Kelurahan Timbangan.
“Pelaku AH berhasil menggasak satu unit sepeda motor Honda Vario 160 tahun 2023 warna merah dengan nomor polisi BG 5173 AEQ. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiel yang ditaksir mencapai Rp 27.000.000,” ujar Iptu Rangga Saputra, Minggu (04/10/2026).













