OGAN ILIR – Pelarian pelaku pembobolan rumah toko (ruko) di wilayah hukum Polsek Tanjung Raja akhirnya kandas. Team Rajawali Unit Reskrim Polsek Tanjung Raja berhasil meringkus seorang pemuda bernama MI(24),warga Kecamatan Tanjung Raja, Kabupaten Ogan Ilir, pada Selasa (29/9/2026) malam sekira pukul 22.00 WIB.
Tersangka diciduk dalam operasi non-Target Operasi (TO) Sikat Musi I 2026 terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat), sebagaimana diatur dalam Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Kapolres Ogan Ilir AKBP Rizka Aprianti, melalui Kapolsek Tanjung Raja AKP Sondi Fraguna, S.H., M.Si., membenarkan adanya penangkapan tersebut.
“Penangkapan ini berdasarkan laporan oleh korban bernama Abdurrahman (36),” ujar AKP Sondi Fraguna didampingi Kanit Reskrim Polsek Tanjung Raja Iptu Ettah Yuliansyah, S.E.
Kejadian
Aksi pencurian tersebut diketahui pertama kali pada Selasa (25/8/2026) pagi sekitar pukul 08.00 WIB.
Saat itu, korban Abdurrahman sedang melintas di depan ruko miliknya yang berada di Desa Talang Balai Baru I sewaktu hendak mengantar karyawannya menuju Indralaya.
Alangkah terkejutnya korban saat melihat kondisi ruko miliknya sudah dalam keadaan terbongkar dan diacak-acak oleh pelaku. Akibat kejadian tersebut, sejumlah barang berharga di dalam ruko raib digondol pencuri.
Kronologi Penangkapan & Barang Bukti
Setelah melakukan penyelidikan intensif selama 0beberapa minggu, anggota Reskrim Polsek Tanjung Raja akhirnya mendapatkan informasi valid mengenai keberadaan tersangka pada Selasa (29/9/2026).













