Kapolsek AKP Sondi Fraguna, Kanit Reskrim Iptu Ettah Yuliansyah langsung memimpin anggota bergerak ke lapangan untuk melakukan penangkapan.
“Tersangka berhasil kami amankan tanpa perlawanan berarti. Saat diinterogasi, tersangka langsung mengakui semua perbuatannya,” jelas AKP Sondi.
Dari tangan tersangka, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti hasil curian, di antaranya:
* 1 Unit Mesin genset merk General Power Model ET 1300I berwarna Biru
* 3 buah tas kulit berwarna hitam
* 4 buah dompet berwarna hitam
* 2 buah kipas angin (ukuran kecil dan besar)
* 3 buah headset dan 1 kotak tempered glass
* 1 set obeng, 1 buah jam dinding, serta 1 buah hardisk.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolsek Tanjung Raja.
Pihak kepolisian juga terus melengkapi Administrasi Penyidikan (Mindik) dan melakukan pengembangan lebih lanjut atas kasus ini.













