Sat Reskrim Polres Ogan Ilir Ringkus Pelaku Curat di 14 TKP

OGAN ILIR – Tim gabungan Satreskrim Polres Ogan Ilir bersama Unit Reskrim Polsek Tanjung Raja berhasil meringkus seorang pemuda berinisial M alias Kiki (19), yang merupakan Target Operasi (TO) Ops Sikat Musi I 2026. Tersangka ditangkap atas kasus dugaan Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan (Curanmor) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 KUHP.

Penangkapan dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Ogan Ilir AKP Rio Pranata Tarigan, S.TrK, SIK, MH., didampingi Kanit Pidum Ipda Abriansyah, SH., serta Kanit Reskrim Polsek Tanjung Raja Iptu Ettah Yuliansyah, S.E., pada Selasa (29/9/2026) sekitar pukul 17.30 WIB.

Kapolres Ogan Ilir Akbp Rizka Aprianti,S.H,S.I.K,.M.H melalui Kasat Reskrim AKP Rio Pranata Tarigan menjelaskan bahwa penangkapan ini bermula dari laporan korban bernama Amurat (40), warga Dusun III, Kecamatan Indralaya Utara.

Korban kehilangan satu unit sepeda motor Honda CRF berwarna hitam putih dengan nomor polisi BG 5393 TAE pada Minggu, 26 Juli 2026 lalu, di teras rumahnya yang berada di Desa Tanjung Pering, Indralaya Utara.

Baca Juga :   Patroli Subuh di Titik Rawan, Polsek Indralaya ogan ilir Antisipasi Balap Liar dan Gangguan Kamtibmas

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *