OGAN ILIR – Upaya penegakan hukum dalam Operasi Sikat Musi 2026 kembali membuahkan hasil. Team Rimau Batu Unit Reskrim Polsek Tanjung Batu berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di wilayah hukum Polres Ogan Ilir. Ironisnya, tersangka pencurian tersebut diketahui merupakan seorang narapidana yang saat ini tengah mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (LAPAS) Tanjung Raja untuk perkara hukum yang lain.
Kapolres Ogan Ilir, AKBP Rizka Aprianti, melalui Kapolsek Tanjung Batu, AKP Suparna P. Utomo, membenarkan pengungkapan kasus tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 476 UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana tersebut.
“Benar, berkat kejelian anggota di lapangan, kasus pencurian sepeda motor milik warga bernama Sumardi (58) berhasil kita ungkap. Tersangka atas nama yang berinisial AP (26), warga Kecamatan Lubuk Keliat, mengakui perbuatannya setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik,” ujar AKP Suparna pada Rabu (30/9/2026).













