Sementara itu, Kasi Humas Polres Ogan Ilir IPTU Mansyur, A.Md., Kep., S.H., menyampaikan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil tindak lanjut cepat personel terhadap informasi yang diterima di lapangan.
Menurutnya, Polres Ogan Ilir akan terus meningkatkan upaya penegakan hukum serta mengoptimalkan kegiatan penyelidikan dalam rangka memberikan rasa aman kepada masyarakat.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tetap meningkatkan kewaspadaan, khususnya terhadap keamanan rumah maupun tempat usaha. Apabila mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan, segera informasikan kepada pihak kepolisian agar dapat ditindaklanjuti,” ujar IPTU Mansyur.
Ia menambahkan, proses penyidikan terhadap perkara tersebut masih berlangsung. Penyidik Satreskrim Polres Ogan Ilir masih melakukan pemeriksaan terhadap tersangka dan saksi-saksi serta melengkapi administrasi penyidikan.
Dalam perkara tersebut, polisi sebelumnya telah mengamankan seorang tersangka lainnya berinisial AAB (24). Sementara MAIP saat ini telah diamankan di Satreskrim Polres Ogan Ilir untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut guna mendalami peran dan keterlibatannya.













