DPO Kasus Pencurian di Ogan Ilir Diamankan Tim Resmob Polres Ogan Ilir

Atas perbuatannya, para tersangka diproses dalam perkara dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 KUHP.

HMS

Baca Juga :   Polres Ogan Ilir Gelar Bakti Kebersihan Bersama OKP dan Masyarakat di Gereja Hati Kudus Yesus

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *