Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka MAIP diduga terlibat dalam aksi pencurian di sebuah toko di kawasan Kelurahan Timbangan, Kecamatan Indralaya Utara, Kabupaten Ogan Ilir.
Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Minggu (26/7/2026) sekitar pukul 02.06 WIB. Korban, Trysma Kurniadi (37), mendapat informasi dari saksi bahwa pintu belakang tokonya dalam kondisi rusak dan terbuka.
Setelah tiba di lokasi, korban mendapati kondisi bagian dalam toko berantakan. Sejumlah barang kemudian diketahui hilang, di antaranya uang tunai sekitar Rp1 juta, rokok, serta satu buah velg racing ring 14 untuk kendaraan Kijang Super. Total kerugian korban ditaksir mencapai sekitar Rp4 juta.
“Dari rekaman CCTV terlihat ada dua orang laki-laki yang diduga melakukan pencurian. Perkara ini kemudian dilakukan penyelidikan oleh Tim Resmob hingga berhasil mengidentifikasi dan mengamankan salah satu pelaku yang sebelumnya masuk dalam daftar pencarian orang,” terang Kapolres.
Dalam penangkapan tersebut, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aksi pencurian, yakni satu buah jaket hoodie warna hitam dan satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam-merah yang diduga digunakan saat melakukan aksi pencurian.













