Polres Ogan Ilir Melalui Polsek Indralaya Ungkap Kasus Pencurian Motor Non-TO Ops Sikat Musi I 2026

OGAN ILIR – Polres Ogan Ilir melalui Polsek Indralaya berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 KUHP. Pengungkapan tersebut merupakan kasus Non-TO dalam Operasi Sikat Musi I Tahun 2026.

Dalam pengungkapan tersebut, personel Polsek Indralaya mengamankan seorang pria berinisial AH (34) yang diduga terlibat dalam pencurian satu unit sepeda motor Honda Vario 160 tahun 2023.

Pengungkapan kasus ini dipimpin langsung oleh Kapolsek Indralaya IPTU Rangga Saputra, S.H., M.H., didampingi Kanit Reskrim Polsek Indralaya IPDA Indra Gunawan, A.Md., S.H., M.Si., bersama personel Opsnal Tim Singo Layo Unit Reskrim Polsek Indralaya.

Kapolsek Indralaya menjelaskan, penangkapan dilakukan pada Sabtu (3/10/2026) sekitar pukul 11.00 WIB setelah Tim Singo Layo memperoleh informasi mengenai keberadaan terduga pelaku di wilayah Kelurahan Timbangan, Kecamatan Indralaya Utara, Kabupaten Ogan Ilir.

Menindaklanjuti informasi tersebut, personel segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan terduga pelaku. Saat dilakukan pemeriksaan awal, yang bersangkutan mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian satu unit sepeda motor Honda Vario 160 tahun 2023 dengan nomor polisi BG 5173 AEQ.

Baca Juga :   Polsek Pemulutan Selidiki Kasus Penembakan Pemuda di Desa Sungai Lebung ogan Ilir

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *