Sepeda motor tersebut diketahui milik korban Supriadi (35), warga Kelurahan Timbangan, Kecamatan Indralaya Utara. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materi sekitar Rp27 juta.
Dalam perkara tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu lembar STNK sepeda motor Honda Vario warna merah, dengan nomor rangka MH1KF0117PK488466 dan nomor mesin KF01E1488499.
“Pelaku telah kami amankan untuk menjalani proses pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut. Kami juga masih melakukan pengembangan untuk mencari barang bukti sepeda motor yang berdasarkan keterangan tersangka disimpan di wilayah OKU Selatan,” ujar IPTU Rangga Saputra.
Kapolsek menegaskan, Polsek Indralaya akan terus melakukan upaya penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana sekaligus meningkatkan kegiatan kepolisian dalam rangka memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat.
Saat ini tersangka beserta barang bukti yang telah diamankan berada di Polsek Indralaya untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik juga melakukan koordinasi dengan Polres Ogan Ilir dan jajaran Polsek serta melengkapi administrasi penyidikan dan berkas perkara untuk proses selanjutnya.













