Polres Ogan Ilir Ringkus Ibu Rumah Tangga Terduga Pengedar Sabu di Gubuk Kebun Karet Betung

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka beserta seluruh barang bukti langsung dibawa ke Polres Ogan Ilir untuk menjalani proses hukum dan pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik bakal menjerat pelaku dengan Pasal 114 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, juncto UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP, juncto UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Petugas kini tengah melakukan pengembangan kasus guna memburu jaringan pemasok di atasnya.

Baca Juga :   Polres Ogan Ilir Tingkatkan Patroli Malam untuk Antisipasi Kriminalitas dan Premanisme

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *