Korban berinisial K.A.A. (14), seorang pelajar, kehilangan satu unit sepeda motor Honda Beat Street warna putih dengan nomor polisi BG 2488 TAE. Saat kejadian, korban memarkirkan sepeda motornya dalam kondisi terkunci stang sebelum masuk ke SMP Negeri 1 Tanjung Raja. Ketika pulang sekolah dan hendak mengambil kendaraannya, korban mendapati sepeda motor tersebut telah hilang.
Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp21 juta. Selanjutnya, korban melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Tanjung Raja untuk ditindaklanjuti.
Dalam proses penyelidikan, pada Senin, 26 Oktober 2026, sekitar pukul 23.00 WIB, petugas memperoleh informasi mengenai keberadaan salah satu terduga pelaku di kawasan Perumahan Bukit Hijau Dua, Kelurahan Talang Putri, Kecamatan Plaju, Kota Palembang.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Resmob Satreskrim Polres Ogan Ilir bersama Unit Reskrim Polsek Tanjung Raja bergerak ke lokasi dan mengamankan seorang tersangka berinisial M alias A (21). Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka mengakui keterlibatannya dalam pencurian sepeda motor tersebut bersama tersangka lainnya.













