Pengungkapan kasus bermula pada Rabu (21/10/2026), sekitar pukul 10.00 WIB, ketika Kapolsek Tanjung Raja bersama Kanit Reskrim dan personel Unit Identifikasi Polres Ogan Ilir melakukan pemeriksaan tempat kejadian perkara (TKP). Petugas melakukan pengambilan sidik jari yang ditemukan pada etalase rumah korban untuk membantu proses penyelidikan.
Dari hasil pengembangan penyelidikan, petugas mendatangi rumah seorang pria berinisial SILO yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut. Di lokasi, petugas menemukan sejumlah barang yang diduga merupakan hasil pencurian. Berdasarkan keterangan istri SILO, barang-barang tersebut dibawa oleh SILO bersama SUKRI.
Petugas kemudian melakukan pengembangan dan mendatangi kediaman SUKRI. Dalam kegiatan tersebut, petugas berhasil mengamankan SUKRI. Berdasarkan laporan kepolisian, tersangka mengakui keterlibatannya bersama SILO dalam pencurian tersebut. Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polsek Tanjung Raja untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.













