Dalam pengungkapan ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu buah linggis berwarna hitam berkarat yang diikat tali rafia, satu helai kaus hitam, celana jeans pendek, blangkon bermotif batik, kain hitam yang diduga digunakan untuk menutup wajah, dua tabung gas elpiji 3 kilogram, satu tas selempang berwarna abu-abu, satu karung, serta sejumlah barang kebutuhan rumah tangga.
Saat ini, penyidik masih melaksanakan pemeriksaan terhadap korban, saksi-saksi, dan tersangka, melakukan penyitaan barang bukti sesuai prosedur, serta melengkapi administrasi penyidikan.
Kapolsek Tanjung Raja AKP Sondi Fraguna menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan upaya penegakan hukum secara profesional sesuai ketentuan yang berlaku. Ia juga mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan terhadap keamanan rumah dan tempat usaha, terutama saat malam hari, serta segera melapor kepada kepolisian apabila mengetahui adanya tindak pidana.
Polsek Tanjung Raja mengimbau masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan masing-masing demi terciptanya situasi kamtibmas yang aman, lancar, dan kondusif di wilayah hukum Polres Ogan Ilir.













