Press Release Polres Ogan Ilir Ungkap 26 Kasus dalam Operasi Sikat Musi 2026, Sita 4.200 Liter BBM Olahan Ilegal

Pengungkapan kedua terkait tindak pidana migas ilegal. Satuan Reskrim melalui Unit Pidsus berhasil menggagalkan pengangkutan BBM olahan tanpa izin berdasarkan LP/A/15/X/2026/SPKT Polres OI tanggal 14 Oktober 2026. Penindakan dilakukan pada Rabu 14 Oktober 2026 sekitar pukul 01.30 WIB di Jalan Lingkar Selatan, Desa Pegayut, Kecamatan Pemulutan.

Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan dua orang terduga pelaku masing-masing berinisial AM (31) sebagai sopir dan BK (20) sebagai kernet, keduanya merupakan warga Kecamatan Sungai Rotan, Kabupaten Muara Enim. Keduanya diamankan saat mengemudikan mobil Isuzu Traga putih bernomor polisi BG 8157 KL.

Dari kendaraan tersebut, polisi menyita sekitar 4.200 liter BBM olahan berwarna kecoklatan. BBM tersebut disimpan dalam dua tedmon 1.000 liter, empat drum plastik biru 240 liter, 18 jerigen 70 liter, serta enam jerigen 35 liter. Polisi juga menyita dua unit telepon genggam sebagai barang bukti.

Para pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah disesuaikan dalam UU Nomor 1 Tahun 2026 Jo Pasal 20 huruf C KUHP dan Pasal 591 KUHP tentang penadahan.

Baca Juga :   Pastikan Kondisi Tahanan Tetap Aman Dari Potensi Gangguan, Polres Ogan Ilir Cek CCTV Serta Razia Tahanan

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *