Press Release Polres Ogan Ilir Ungkap 26 Kasus dalam Operasi Sikat Musi 2026, Sita 4.200 Liter BBM Olahan Ilegal

Kasus ketiga yakni kebakaran sebuah gudang di Desa Lorok, Kecamatan Indralaya Utara yang diduga menjadi lokasi penampungan BBM ilegal. Peristiwa terjadi pada Sabtu 17 Oktober 2026 sekitar pukul 03.00 WIB dan menyebabkan tiga orang mengalami luka bakar, salah satunya warga Tanjung Raja.

Di lokasi kejadian, tim Inafis dan Unit Pidsus yang mendatangi TKP sekitar pukul 08.00 WIB menemukan satu unit mobil tangki bertuliskan PT. PETRO ARTHA INDO berkapasitas 16.000 liter dalam kondisi hangus, 92 baby tank 1.000 liter yang diduga berisi solar ikut terbakar, delapan mesin pompa air, empat kolam penampungan, serta puluhan peralatan lainnya. Polisi juga mengamankan 17 baby tank utuh yang tidak terbakar.

Kapolres menegaskan ketiga perkara tersebut telah naik ke tahap penyidikan. Penyidik akan berkoordinasi dengan ahli BPH Migas, Pertamina dan Laboratorium Forensik untuk melengkapi berkas perkara serta memburu pemilik gudang yang diduga masih beroperasi secara diam-diam di wilayah Ogan Ilir.

Baca Juga :   Gerak Cepat Personel Polres Ogan Ilir dan Polsek Indralaya Olah TKP Temuan Mayat di Kontrakan

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *