Sekitar pukul 21.30 WIB, petugas bergerak menuju lokasi sasaran di Desa Payakabung, Kecamatan Indralaya Utara. Dari hasil pemeriksaan, petugas mengamankan empat orang yang diduga terkait penyalahgunaan narkoba dan seorang pria yang diduga membawa senjata tajam berupa satu bilah pisau bersarung kulit berwarna cokelat dengan panjang bilah sekitar 11 sentimeter.
Adapun barang bukti yang diamankan terkait dugaan penyalahgunaan narkotika meliputi 16 butir pil ekstasi berwarna hijau dengan berat bruto keseluruhan 5,86 gram serta sembilan paket yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,39 gram. Petugas juga mengamankan satu alat isap sabu atau bong, satu sekop, dua pirek kaca kosong, satu bal plastik klip bening kosong, satu botol bekas obat, satu kotak berwarna hitam, dan satu celana pendek berwarna biru. Seluruh barang bukti tersebut selanjutnya menjadi bagian dari proses pemeriksaan dan penanganan lebih lanjut oleh pihak berwenang.
Kapolres Ogan Ilir AKBP Rizka Aprianti, S.H., S.I.K., M.H., menegaskan bahwa pelaksanaan KRYD gabungan merupakan bentuk komitmen kepolisian bersama instansi terkait dalam mencegah dan menindak berbagai potensi gangguan kamtibmas di wilayah Kabupaten Ogan Ilir.













