Saat itu, kendaraan dibawa kabur oleh komplotan pelaku yang berjumlah empat orang ke arah Universitas Sriwijaya (Unsri), mengakibatkan kerugian korban ditaksir mencapai Rp39.600.000.
“Setelah melakukan penyelidikan mendalam, Kanit Pidum mendapatkan informasi akurat mengenai keberadaan terduga pelaku yang sedang berada di kediamannya di daerah Kayu Agung, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI),” ungkap AKP Rio Pranata Tarigan
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim gabungan bergerak cepat menuju lokasi. Petugas berhasil mengamankan tersangka tanpa perlawanan di wilayah Perumahan Cetak, Kelurahan Jua Jua (Kota Raya), Kecamatan Kayu Agung, OKI.
Berdasarkan hasil interogasi awal, tersangka M mengakui seluruh perbuatannya. Bahkan, ia membeberkan fakta mengejutkan bahwa dirinya telah melancarkan aksi pencurian dengan pemberatan di 14 tempat kejadian perkara (TKP) yang berbeda di wilayah hukum Ogan Ilir.
Dari kediaman tersangka, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya:













