Satres Narkoba Polres Ogan Ilir Gerebek Sarang Narkoba di Desa Arisan Deras, 2 Pengedar Ditangkap, 11,51 Gram Sabu Disita

Dalam penggerebekan tersebut, petugas berhasil mengamankan 2 orang pria yang diduga sebagai pengedar. Identitas keduanya masih dirahasiakan untuk kepentingan pengembangan. Kedua pelaku diamankan di lokasi dalam keadaan tangan terborgol dan langsung dibawa petugas.

Dari hasil penggeledahan, polisi menyita barang bukti cukup besar. Di antaranya 11 paket narkotika jenis sabu dengan berat total 11,51 gram, 1 unit timbangan digital, 4 buah pirek kaca, 7 buah alat hisap sabu (bong), 6 buah skop plastik, 7 klip bening kosong, 1 bal klip bening kosong, 1 buah box plastik warna hitam, 3 buah korek api gas, serta uang tunai Rp 409.000 yang diduga hasil penjualan.

Tidak hanya mengamankan pelaku dan barang bukti, petugas juga langsung merobohkan pondok yang selama ini dijadikan sebagai tempat pesta dan transaksi narkoba tersebut. Hal itu dilakukan agar lokasi tidak kembali digunakan sebagai sarang peredaran gelap narkotika.

Setelah kegiatan selesai, pada pukul 15.30 WIB dilaksanakan apel konsolidasi di Mapolsek Tanjung Raja yang dipimpin Kasat Resnarkoba. Kegiatan dinyatakan selesai dalam keadaan aman dan kondusif.

Baca Juga :   Raih WBK dan Pelayanan Publik Prima, 11 Satuan Polda Sumsel Diminta Jaga Amanah Reformasi Birokrasi

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *